Cara Registrasi Ulang Kartu Prabayar Indosat, Telkomsel, XL, Tri dan Smartfren -- Setiap penduduk Indonesia sedang gencar-gencarnya mencari tahu bagaimana cara registrasi ulang kartu prabayarnya. Pasalnya, dari pihak Indonesia sendiri telah menginformasikan bahwa mulai tanggal 31 Oktober 2017 nanti setiap orang Indonesia yang mempunyai gadget dan nomor hp baik vendor apapun harus melakukan registrasi ulang.
Anda nanti tanggal 31 Oktober yang akan datang, harus melakukan registrasi ulang nomor SIM card ponsel Anda dengan nomor NIK KTP sesuai dengan Nomor NIK di KK. Bahkan nomor KK Anda juga sangat dibutuhkan disini. Ingat, 1 NIK KTP bisa dipakai hanya untuk 3 buah nomor ponsel saja. Jika Anda tidak melakukan registrasi ulang nomor ponsel Anda, maka nomor ponsel Anda akan secara otomatis diblokir. Baca juga: Cara Cek Kuota Internet Telkomsel.
Cara Menghindari Blokir Kartu Prabayar Indosat, Telkomsel dan XL
Mulai tanggal 31 Oktober 2017, menteri komunikasi dan informatika mewajibkan bagi setiap pembeli kartu perdana ataupun pelanggan kartu lama harus melakukan registrasi ulang dengan menggunakan NIK E-KTP dan No. KK. Jadi mulai tanggal ini nanti semua penduduk indonesia yang mempunyai kartu seluler harus mendaftarkan ulang kartu SIM Card mereka agar terhindar dari blokir.
Dengan cara ini memang keuntungannya adalah nomor ponsel yang akan divalidasi akan sama persis dengan data nama penduduk yang menggunakannya di dukcapil pusat. Tujuannya membuat pemilik dari nomor ponsel tersebut menjadi valid. Alhasil, tidak ada yang melakukan kecurangan ataupun penipuan. Dapat dikatakan untuk menertibkan setiap pengguna layanan kartu prabayar.
Menurut laporan dari menteri Kominfo memang jumlah penduduk dan jumlah pengguna layanan kartu seluler prabayar ini jumlahnya tidak sesuai. Ada kerancuan antara jumlah penggunanya dan nama dari pengguna kartu tersebut. Untuk meminimalisir inilah yang dilakukan pihak Kominfo.
Tapi Kominfo tidak tanpa alasan melakukan hal ini. Pasalnya, biasanya pengguna kartu prabayar ini hanya beli lalu dibuang, beli lalu dibuang. Menurutnya, data yang diberikan pada kominfo selalu berubah-ubah. Namun satu hal yang dilupakan oleh kominfo, pengguna melakukan hal demikian itu juga bukan tanpa alasan. Misalnya, beli kartu perdana untuk khusus kartu internet. Admin sendiri juga demikian, beli kartu perdana khusus untuk internetan. Kalau habis admin akan beli lagi. Dengan begini maka akan mempermudah pembagian nomor. Nomor tetap pada ponsel tersedia, namun nomor ponsel untuk internetan juga tersedia.
Jika digaris bawahi dari keputusan Kominfo dan Dukcapil pusat, intinya adalah menertibkan setiap pengguna kartu seluler. Jadi data yang ada menjadi valid dan lebih mudah melacak setiap pengguna kartu seluler. Jika Anda tidak registrasi dalam masa yang sudah ditentukan maka kartu prabayar seluler Anda akan diblokir.
Batas waktu melakukan registrasi ulang kartu prabayar ini adalah sampai tanggal 28 Februari 2018. Ada waktu selama 4 bulan. Ini sesuai dengan penjelasan dukcapil bahwasanya mereka mampun menerima hingga 100 transaksi perdetik. Jika dibandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia maka diperhitungkan selama kurang lebih 4 bulan, registrasi ulang kartu prabayar akan rampung.
Namun jika Anda sampai tanggal 28 Februari nanti belum bisa melakukan registrasi ulang kartu Anda. Anda masih bisa menunggu hingga 15 hari berikutnya. Jika lewat daripada itu maka Anda akan diblokir dari seluruh layanan.
Cara Registrasi Ulang Kartu Prabayar
Berikut adalah tata cara registrasi ulang kartu prabayar Anda.
- SMS ke 4444
- Format untuk Kartu Perdana, yaitu NIK#NomorKK# untuk kartu perdana.
- Format untuk Kartu Lama, yaitu ULANG#NIK#NomorKK#.
- Tunggu laporan berhasil atau tidaknya registrasi ulang nomor seluler Anda.
Jika Anda sudah melakukan hal diatas namun nomor ponsel tidak dapat divalidasi maka Anda harus memberikan surat pernyataan. Mengapa bisa begini? Mungkin saja data yang diberikan antara kartu SIM perdana dan kartu lama tidak sesuai dengan NIK E-KTP Anda.
Surat pernyataan akan menyatakan seluruh data yang disampaikan adalah benar. Jadi semua calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar harus bertanggung jawab atas semua akibat hukum yang akan ditimbulkan dan secara berkala harus melakukan registrasi ulang sampai data berhasil divalidasi. Setelah proses validasi, paling lambat 1x24 jam maka pemberi jasa telekomunikasi akan mengaktifkan kartu Anda kembali. Pelanggan bisa berkunjung ke gerai-gerai layanan operator untuk meminta bantuan.
Demikianlah penjelasan mengenai Cara Registrasi Ulang Kartu Prabayar Indosat, Telkomsel, XL, Tri dan Smartfren. Semoga bermanfaat untuk Anda. Baca juga: Cara Menggunakan Kuota Videomax Telkomsel.
Aturan Berkomentar:
1. Komentar harus Sopan dan Relevan dengan Artikel
2. Tidak berbau SARA dan P**n
3. Tidak boleh SPAM dengan memasukkan link aktif
EmoticonEmoticon